Syarat naik Kapal kelud terbaru



Pemrintah mengeluarkan surat edaran untuk pengguna kapal udara dan kapal laut terbaru di mulai dari oktetber 2021  ketententuan yang di buat oleh pemerintah muntlak dari perda setempat.

Jika anda ingin pergi keluar daerah dari kota batam maka anda haris mempersiap kan syarat syarat yang sudah di tetap kan.

Simak apa saja syarat dan data yang haris di siap untuk pergi keluar dari kota batam ?

Selanjutnya, syarat naik kapal Pelni pun masih sama dengan yang sudah diberlakukan sejak 1 September lalu yakni sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi.
  2. Sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
  3. Merujuk pada poin 2, status vaksinasi akan teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi.
  4. Merujuk pada poin 2, penumpang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
  5. Merujuk pada poin 4, surat harus menyatakan dan merinci mengapa penumpang yang bersangkutan belum dan/atau tidak divaksin Covid-19.
  6. Tunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau.
  7. Tunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun pemerintah tidak lagi untuk mem wajib kan untuk mengunduh aplilasi pedulilindungi di kerna kan keterbatan manusia yang yang tidak paham dengan aplilasi android.

 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur dalam aplikasi PeduliLindungi dapat diakses di aplikasi lain mulai Oktober 2021.

Melansir Kompas.com, Selasa (28/9/2021), hal ini merupakan langkah untuk memberi alternatif kepada masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi tersebut karena ponselnya tidak mendukung atau memori penuh.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, beragam aplikasi sudah diajak koordinasi terkait hal ini.

Di antaranya adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, dan aplikasi milik Pemerintah DKI Jakarta bernama Jaki.

Dengan begitu, aplikasi PeduliLindungi sudah tidak perlu dipakai lagi untuk perjalanan udara maupun kereta api. Lantas, bagaimana dengan perjalanan laut menggunakan kapal Pelni?

“Pelni masih memberlakukannya (aplikasi PeduliLindungi),” jelas Manager Humas, Kelembagaan dan CSR PT Pelni Idayu Adi Rahajeng saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Pada saat itu, aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021.

Namun, menurut penelusuran Kompas.com dalam situs Kemenhub, saat ini SE Kemenhub terbaru yang mengatur perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi laut yakni SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2021.

Isi aturannya masih sama dengan SE sebelumnya, dengan tambahan penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk bepergian sementara waktu.