Tata cara dan syarat pengurusan SIM di batam



Persyaratan Sehat Rohani diberlakukan bagi pembuatan SIM mulai hari ini, Jumat (1/10/2021).

Pemohon SIM diwajibkan melengkapi surat keterangan hasil Test Psikologi dari lembaga psikologi yang telah mendapatkan rekomendasi oleh Bag Psikologi Biro SDM Polda Kepri, 

Nantinya, para pemohon SIM tetap mengikuti 3 tes seperti biasa. Para pemohon akan mengikuti ujian teori, simulator dan praktek.

"Jadi surat keterangan hasil psikologi ini di luar proses pengurusan SIM," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol, Harry Goldenhardt.

Kendati demikian, jika pemohon gagal dalam mengikuti Tes Psikologi maka pemohon tersebut dapat mengajukan tes ulang setelah 3 hari kedepan. 

Proses tes psikologi tersebut berlaku untuk semua jenis golongan SIM baik itu pembuatan baru maupun perpanjangan. 

Tes Psikologi tersebut berdasarkan Undang-Undang no 22 No Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4. 

Seperti kita ketahui, pasal 81 Ayat 1 berbunyi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, Administratif, Kesehatan dan lulus ujian. 

Sedangkan Pasal 81 Ayat 4 berbunyi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

Dokumen  yang perlu di siap kan :

Syarat yang perlu dibawa e-KTP asli beserta fotokopinya, dan surat kesehatan,” jelasnya.

”Setelah itu dapat mengisi formulir, membayar PNBP SIM sesuai dengan aturan yang ada di loket BRI yang sudah kami sediakan di Mapolresta Barelang,” kata dia lagi.

Untuk SIM C lanjutnya tarifnya Rp 100 ribu dan untuk SIM A Rp 120 ribu

Setelah mengisi formulir, masyarakat akan menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari.

”Lalu mengikuti ujian teori dan praktik. Jika sudah lulus ujian teori dan praktik, SIM sudah bisa langsung diambil,” tuturnya.

Sementara untuk perpanjangan SIM, syaratnya sama dengan pengurusan baru. Namun, saat perpanjangan, pemohon harus membawa SIM asli.

Dan untuk loket perpanjangannya ada di beberapa tempat seperti BCS Mall, Mal Pelayanan Publik, dan beberapa tempat lainnya