Hakim Bebaskan Anak Pencuri Roti



Pelestina - Di suatu persidangan  negara palestina salah seorang anak yang di ketahui bahwa melakukan pencurian roti  di salah satu toko roti.

Ketika itu banyak yang menyaksikan sidang seorang anak yang berumur 15 tahun tersebut baik sipelapor mau pun pengunjung lain nya.

Anak usia 15 thun itu pun di bawa ke meja persidangan untuk di lakukan kepuutusan di tetap kan atau tidak sebagai tidak kriminal pencurian.

Hakim dan jaksa pun menduduki tempat mereka masing untuk memulai persidangan 22 - 11 - 2021.

Hakim ber tanya pada anak tersebut ?

Apa benar kamu mencuri roti di toko itu ?

Anak tersebut hanya diam dan menunduk kan kepala nya lalu menjawab

"Ya"

Kenapa kamu mencuri roti tersebut? 

"Kerna saya lapar yang mulia"

Kenapa kamu tidak meminta yang pada orang tua kamu untuk makan?

"Saya hanya mempunyai salah satu ibu saja yang mulia namun sekarang sedang berjuang keras untuk memberi makan pada adik adik saya yang lain nya"

Kemana ayah kamu ?

"Ayah saya telah tiada yang mulia ketika negara ini di gempur oleh orang orang yahudi yang tidak bertanggung jawab demi kekuasan ekonomi politik agama mereka yang mulia"

Jadi kamu mencuri roti kerna kamu merasa lapar dan tidak punya yang untuk membeli nya ?

"Benar yang mulia"

Kemudian hakim di persidangan tersebut memutus pada anak  yang mencuri roti itu, memeberi pernyataan pada BEBAS.

Hakim lalu mengeluar kan uang  dari kocek nya sebesar 100 syekel baharu.

Lalu Hakim memberikan denda pada si pemilik toko roti dengan nilai 1000 syekel baharu.

Dan para pengunjung yang hadir di persidang itu juga tetap kan untuk memberi 100 syekel baharu pada anak itu.

Keputusan hakim di persidangan ini mutlak tampa ada rekayasa.

Hakim persidangan mengatakan "dia wajib di lindungin bukan di pidana dia hanya mencuri satu potong roti untuk di makan agar bisa bertahan hidup" ungkap nya.


Berita ini di benar kan oleh  pemerintahan palestina perdana menteri palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan "ya benar ada kami telah melepas anak tersebut"ungkap nya.