Jambret Di Batam Kena Amuk Massa

BATAM, Beritaharianbatam.com - Media sosial dihebohkan dengan seorang laki-laki yang dihakimi massa.

Aksi emak emak kejar jambret tersebut sampai terjatuh.

Aksi pria berinisial D (46) itu membuat warga sekitar geram setelah kedapatan menjambret dompet milik seorang wanita di Pasar Puri Agung, Kecatam Sei Beduk, Batam, Rabu (10/11/2021) pagi.

Korban yang baru keluar dari Pasar Puri Agung meletakkan dompetnya di dashboard sepeda motornya.

Tiba-tiba tersangka menghampiri korban sambil mengendarai sepeda motor dan mengambil barang berharga korban.

Korban pun berusaha mengejar tersangka jambret itu.

Ia sampai menabrak motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung datang dan menghakimi pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Dodi Basir, saat dikonfirmasi Tribun Batam Rabu (10/11/2021) sore, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Iya benar, pada saat kejadian tersebut korban baru selesai dari pasar Puri Agung dan meletakkan dompetnya di dashboard motor," ungkap Dodi

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian tangan, wajah dan saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit terdekat.

Selain satu unit kendaraan yang digunakan pelaku untuk beraksi, ditemukan sebilah badik dan satu buah dompet milik korban.

Pada saat bersamaan ada beberapa barang bukti yang ikut diamankan.

Saat ini tersangka D (46) sudah berada Polsek Sei Beduk guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

REMAJA Residivis Kasus Pencurian Berulah Lagi

Seorang remaja di Batam berinisial Rak sebelumnya terancam 12 tahun penjara.

Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada Maret 2021 itu, kembali terlibat aksi kriminal.

Tas milik Meity Lumongga (45) ia jambret bersama rekannya, Jijon yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yang membuat miris, selain tersangka yang masih berusia 16 tahun, ia juga telah menikah meski baru secara siri.

Tersangka Rak dibekuk anggota Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di indekosnya yang berlokasi di Kampung Utama Atas, Kecamatan Lubuk Baja, Selasa (9/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, aksi kriminal tersebut berawal pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB di jalan raya turunan depan Rumah Sakit Santa Elisabeth Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Saat itu, korban baru pulang dari gereja menuju rumah dengan berjalan kaki.

"Korban saat itu berjalan sendirian. Tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai dua pelaku.

Kemudian salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas korban dari bahu kanannya dan langsung kabur," ungkapnya, Rabu (10/11/2021).

Akibat dari kejadian tersebut kerugian korban ditaksir Rp 5 juta.

Budi menyebut jika tersangka terjerat 12 tahun penjara.

Ini sesuai cpasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan.