Guna mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022.
Terkait kebijakan ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan akan menunggu aturan PPKM Level 3 tersebut turun dari pusat.
Setelah aturan turun, maka pihaknya akan langsung menetapkan aturan turunan dan menjalankan pembatasan di beberapa sektor kegiatan masyarakat Batam selama Libur Natal dan Tahun Baru.