PPKM level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia



Beritaharianbatam.com - Pembatasan kegiatan menjelang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) telah direncanakan oleh Pemerintah Pusat.

Guna mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022.

Terkait kebijakan ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan akan menunggu aturan PPKM Level 3 tersebut turun dari pusat.

Setelah aturan turun, maka pihaknya akan langsung menetapkan aturan turunan dan menjalankan pembatasan di beberapa sektor kegiatan masyarakat Batam selama Libur Natal dan Tahun Baru.