Ia merupakan seorang pemuda berinisial WA berusia 21 tahun asal Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali.
Ia ditangkap di rumahnya, Minggu 7 November 2021 malam.
WA kini dijerat pasal terkait merekam dan menyebarkan tindakan pornografi dengan ancaman enam tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens, Senin 8 November 2021 mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan.
Terhadap pelaku penyebar dan perekam video tindakan asusila, yang belakangan viral di media sosial.
Laorens membenarkan bahwa artis dalam video berstatus pelajar, dengan usia perempuan 17 tahun dan 16 tahun laki-laki.
Namun dalam hal ini, pihaknya tidak menangkap artis dalam video.
Sebab dalam menetapkan si artis sebagai tersangka, itu membutuhkan kajian dari berbagai pihak.
Entah itu dilakukan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2).
Baru baru ini beredar vidio viral yang tak pantas di lihat oleh publik yang mana viduo tersebut di rekam oleh salah satu daru reman mereka agar menjadi tinton publik.
Sepasang pelajar melakukan hubungan terlarang di sebuah ruamah kosong.
Seorang priapun diam-diam merekam adegan dewasa tersebut kemudian menyebarkannya ke sejumlah no WhatsApp.
Video tersebut adalah sepasang pelajar yang sedang melakukan hubungan intim di sebuah rumah kosong.
Dengan cepat video viral dan menjadi pembicaraan banyak orang.
Polisi nyang mendapat laporan kemudian mengusut asal video dan akhirnya mendapati sosok WA yang berusia 21 tahun.
Polisi kemudian mencari WA dan mengamankannya.
Ternyata WA sengaja meekam video mesum tersebut dan menyebarkannya ke grup WA.
Begini Kronologinya
Sebar video mesum pelajar di grup WA, pemuda Tegalalang ditahan Polres Gianyar.
Advertisement by
Penyebar video adegan mesum pelajar di Kabupaten Gianyar, Bali, kini mendekam di jeruji besi Polres Gianyar.
"WA kami amankan di rumahnya di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan, Tegalalang tadi malam.
Ini sudah ditahan di sini, ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Kata Laorens, kronologis perekaman tersebut bermula saat pelaku keluar dari dalam rumah.
Saat itu ia melihat ada orang mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Advertisement by Setelah itu dilihat pelajar tersebut melakukan hubungan suami istri, dan pelaku lantas merekamnya.
