Meski pun pemprov Kepri melalui juru bicara (jubir) satgas covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana menilai wajar pembatalan PPKM level 3 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Apalagi masyarakat mulai bangkit membangun perekonomian yang sempat terpuruk akibat pandemi covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru (Nataru).
Tjetjep Yudiana mengatakan "itu hal wajar kerna ndonesia ini sudah tergolong masuk Zona hijau apa lagi daerah kita sendri ( Kepri ) sudah sepantas nya ppkm level 3 di tiadakan,"ungkapnya.
Ia juga mengatakan "namun untuk kita jika pembatalan ppkm level 3 ini di benar kan tetap menjaga melaksanakan prokes dari pemerintah agar penyebaran covid19 ini tidak berlangsung," tegasnya.
Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021). Menurutnya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. "Sebagaimana berita dari pusat, rencana tersebut dibatalkan.
Penyampaian itu masih sifatnya non formal. Kita belum terima surat resminya," sebut Tjetjep, Rabu (8/12/2021). Ia menyebutkan, prinsipnya daerah pastinya mengikuti aturan pusat.
Apalagi di saat ini sudah menyebar nya varian terbaru yang cukup ganas yang mana telah di imum kan oleh presiden kita pak Jokowidodo yaitu Varian unicrom.
Ia menambahkan jika Kepri saat ini berada pada PPKM level 1. Meski demikian, pihaknya tetap mewaspadai pennyebaran covid-19.
Apalagi Singapura dan Malaysia mendeteksi masuknya covid-19 varian Omicron masuk negaranya. Salah satu yang menjadi sorotan satgas covid-19 Kepri saat Natal Tahun Baru adalah kegiatan yang menimbulkan kerumunan. "Jadi bukan melarang Natarunya.
Tapi jangan ada kerumunan jelang Nataru seperti pesta kembang api, dan acara lainnya yang menimbulkan kerumuman. Walapun kita PPKM level l, ancaman penyebaran itu tetap ada," sebutnya.
Meski Tidak Lebih Mematikan Ia juga mengapresiasi kepada daerah yang telah pada zona hijau di Kepri, seperti Lingga dan Natuna.
"Mudah-mudahan menyusul ini di Kabupaten Anambas lagi. Syaratnya tetap harus selama 28 hari tidak ditemukan kasus baru," ucapnya.
Aturan khususnya bagi pelaku perjalanan tetap berlaku untuk mencegah penyebaran covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan jika selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk pelaksanaan acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut seperti dikutip gokepri.my.id
Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut.
"Namun secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya," tambahnya.